Jika Anda mengimpor ke Indonesia, penting untuk mengetahui apakah produk Anda dikategorikan sebagai Lartas (Larangan dan/atau Pembatasan). Daftar Lartas mencakup sejumlah barang yang tunduk pada peraturan dan izin khusus, seperti BPOM, SNI, atau persetujuan lainnya.
Salah satu tantangan paling umum yang dihadapi importir adalah kemungkinan tidak menyadari bahwa suatu produk tunduk pada Lartas. Memperlakukan produk seperti itu sebagai ‘impor reguler’ dapat menimbulkan masalah kepatuhan yang serius. Hal ini menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dan perhatian terhadap peraturan Lartas.
Dalam panduan ini, kami akan membahas segala hal yang perlu Anda ketahui untuk mengidentifikasi apakah produk Anda ada dalam daftar Lartas, memahami lisensi atau persetujuan apa yang harus Anda peroleh, dan mengambil tindakan agar impor Anda dapat dilakukan dengan patuh.
Pengertian Hukum dan Dasar Peraturan di Indonesia
Seperangkat undang-undang perdagangan resmi mengatur peraturan Lartas di Indonesia. Landasan hukum terkini dan komprehensif adalah:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 (Permendag 16/2025)
- Efektif pertengahan tahun 2025, aturan ini menggantikan Permendag 8/2024 dan Permendag 36/2023. Kebijakan ini memperkenalkan sistem yang lebih terstruktur berdasarkan klaster komoditas.
Pokok-pokok Permendag 16/2025
- Menerapkan aturan Lartas tertentu berdasarkan kategori produk, seperti elektronik, tekstil, bahan kimia, dan produk pertanian.
- Bertujuan untuk menyederhanakan pemantauan, meningkatkan pemrosesan perizinan, dan melindungi industri lokal dari impor yang tidak terkendali.
- Meningkatkan kejelasan peraturan dan mengurangi birokrasi bagi importir yang patuh menggunakan platform INSW (Indonesia National Single Window).
Pembaruan ini penting untuk dipahami oleh dunia usaha, karena setiap klaster produk sekarang mungkin memiliki ketentuan impor yang berbeda berdasarkan Lartas BPOM atau mandat lembaga lainnya.
- Bagaimana Restrukturisasi Impor Membantu Bisnis Mendapatkan Manfaat dari Kode HS dan FTA
- Pengertian Penilaian HS Code: Pentingnya dan Cara Pengecekannya
- Izin Impor vs Izin Impor di Indonesia: Fakta Penting yang Harus Diketahui Pelaku Usaha
Kategori Produk Dalam Daftar Lartas
Indonesia mengklasifikasikan barang Lartas (Larangan dan/atau Pembatasan) berdasarkan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengaturnya. Struktur ini membantu importir mengidentifikasi jalur perizinan yang sesuai untuk setiap industri produk.
Barang Konsumsi dan Ritel
Produk-produk pada kategori ini diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melindungi industri dalam negeri dari impor yang tidak terkendali. Ini adalah:
- Elektronik (ponsel, laptop, tablet)
- Alas kaki
- Mainan
- Produk besi dan baja
- Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)
- Beras dan gula
Kesehatan dan Kecantikan
Produk-produk ini berada di bawah kewenangan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) dalam hal konsumsi atau penggunaan pada tubuh. Contohnya termasuk produk seperti:
- Kosmetik dan perawatan kulit
- Obat-obatan dan suplemen kesehatan
- Makanan dan minuman olahan
- Bahan baku obat-obatan dan makanan
Peralatan Medis
Diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kategori ini mencakup alat dan perlengkapan yang digunakan untuk pemeliharaan dan pengobatan kesehatan, seperti:
- Alat kesehatan (termometer, alat diagnostik, kursi roda)
- Perlengkapan kesehatan rumah tangga (disinfektan)
Pertanian dan Pasokan Pangan
Kementerian Pertanian dan Badan Karantina mengawasi impor sektor ini untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit. Ini adalah
- Hewan hidup dan produk hewani (daging, susu)
- Tanaman, benih, dan bahan nabati
- Buah-buahan dan sayuran segar
Telekomunikasi dan TI
Segala perangkat yang memancarkan frekuensi radio atau terhubung ke jaringan telekomunikasi diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Contohnya termasuk perangkat seperti:
- Peralatan telekomunikasi
- Gadget berkemampuan Bluetooth dan WiFi
Barang Lingkungan, Keamanan, dan Industri
Impor khusus tertentu diatur oleh lembaga tambahan, tergantung pada sifatnya. Ini adalah:
- Limbah dan hasil hutan non B3 (diatur oleh KLHK)
- Senjata api dan bahan peledak (diatur oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia)
- Produk yang memerlukan sertifikasi SNI (diatur oleh Kementerian Perindustrian)
Barang-barang ini biasanya memerlukan izin khusus tergantung pada produk dan agennya.
Aturan Lartas Impor yang Diperbarui
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia memperkenalkan perubahan peraturan yang meringankan pembatasan impor beberapa komoditas utama. Deregulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur impor dan mendukung daya saing industri, dengan tetap menjaga kontrol ketat terhadap barang-barang berisiko tinggi. Impor kini lebih fleksibel untuk kategori produk berikut:
- Produk kehutanan (kode HS 441)
- Pupuk bersubsidi (kode HS 7)
- Bahan baku plastik (kode HS 1)
- Sakarin, siklamat, dan wewangian berbahan dasar alkohol (kode HS 2)
- Bahan bakar alternatif (kode HS 9)
- Bahan kimia tertentu (kode HS 2)
- Mutiara (kode HS 4)
- Baki makanan atau wadah pengemas (kode HS 2)
- Alas kaki atletik khusus (kode HS 6)
- Sepeda (roda dua dan roda tiga) (kode HS 4)
Barang strategis terkait K3LM — Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan, dan Moral Hazard (Risiko Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan, dan Moral) — dan sektor padat karya tetap berada di bawah pengawasan ketat.
Persyaratan Perizinan Impor untuk Barang yang Dibatasi

Untuk melewati Bea Cukai Indonesia, produk Lartas harus memiliki izin teknis yang sesuai berdasarkan kategorinya. Di bawah ini adalah lisensi yang paling dibutuhkan:
- Import Approval (Persetujuan Impor / PI): Diperlukan untuk barang-barang seperti baja, tekstil, dan produk industri.
- Product Registration Number (Nomor Izin Edar / NIE): Dibutuhkan untuk kosmetik, makanan, suplemen, dan obat-obatan.
- Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia): Diperlukan untuk mainan, kabel listrik, elektronik, dan peralatan rumah tangga.
- Import Clearance Certificate (Surat Keterangan Impor / SKI): Dibutuhkan untuk alat kesehatan, alat laboratorium, dan perlengkapan rumah sakit.
- Sertifikasi Postel & EMC: Diperlukan untuk perangkat elektronik yang terhubung ke jaringan seperti ponsel cerdas dan router.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Produk Anda Ada di Daftar Lartas
Jika produk Anda terdaftar di Lartas, Anda harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebelum mengimpor untuk menghindari penundaan atau penolakan. Berikut pendekatan yang disederhanakan:
- Verifikasi kode HS produk Anda menggunakan platform resmi INSW.
- Identifikasi izin yang diperlukan berdasarkan jenis produk (misalnya PI, NIE, SKI, atau SNI).
- Siapkan dokumentasi yang benar sebelum pengiriman, termasuk lisensi dan laporan pendukung.
- Pastikan penyerahan akurat dan lengkap untuk menghindari barang Anda ditandai atau ditahan di pelabuhan.
Menavigasi persyaratan Lartas dapat memakan waktu. Bagi bisnis yang ingin menghindari kesalahan yang merugikan, bekerja sama dengan InCorp Indonesia, mitra tepercaya dengan pengalaman luas dalam kepatuhan impor, adalah cara paling andal untuk tetap mematuhi dan efisien.
Jalur yang Jelas Menuju Registrasi Produk di Indonesia
Formulir dapat diisi dengan url website sebenarnya.

Cara Mengecek Apakah Suatu Produk Ada di Daftar Lartas
Salah satu kesalahan yang paling sering diabaikan oleh importir baru adalah berasumsi bahwa produk mereka tidak dibatasi, namun ternyata produk tersebut termasuk dalam Lartas setelah produk tersebut tiba di pelabuhan. Untuk menghindari kesalahan langkah yang merugikan ini, penting untuk mengonfirmasi status impor produk terlebih dahulu. Indikator utama bahwa suatu produk mungkin merupakan Lartas:
- Itu dikonsumsi, diterapkan pada tubuh, atau digunakan dalam industri yang berhubungan dengan kesehatan
- Terhubung ke jaringan (misalnya, perangkat nirkabel atau telekomunikasi)
- Ini dikategorikan sebagai bahan sensitif atau berisiko tinggi (misalnya makanan, bahan kimia, elektronik)
Daripada menavigasi sistem INSW yang rumit sendirian atau menebak-nebak berdasarkan kode HS, InCorp Indonesia (sebuah Perusahaan Ascentium) dapat membantu Anda dengan layanan impor berikut:
- Memetakan kode HS secara akurat ke klasifikasi Lartas
- Identifikasi kebutuhan perizinan di awal proses
- Hindari penundaan pengiriman dan komplikasi bea cukai
Siap menyederhanakan proses impor Anda? Isi formulir di bawah ini untuk menyederhanakan perizinan dan kepatuhan Lartas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Lartas adalah singkatan dari Larangan dan/atau Pembatasan yang berarti barang yang dibatasi atau dilarang. Produk-produk tersebut memerlukan izin atau persetujuan impor khusus untuk dapat masuk ke Indonesia secara sah.
Anda dapat memeriksa kode HS produk Anda di platform INSW atau berkonsultasi dengan pakar seperti InCorp untuk mengetahui apakah produk tersebut tunduk pada aturan Lartas dan lembaga mana yang mengaturnya (misalnya BPOM, Kemenkes).
Barang-barang Lartas yang umum meliputi kosmetik, suplemen kesehatan, makanan olahan, alat kesehatan, elektronik, dan produk telekomunikasi.
Tergantung pada produknya, Anda mungkin memerlukan izin BPOM, SKI (Sertifikat Impor), NIE (Nomor Registrasi Produk), Sertifikasi SNI, atau persetujuan Postel.
Barang Anda mungkin tertunda, ditahan di bea cukai, atau bahkan ditolak. Itu sebabnya penting untuk memeriksa terlebih dahulu dan memastikan kepatuhan sebelum pengiriman.
Pos Lartas Indonesia: Daftar Produk yang Dibatasi & Persyaratan Perizinan Impor muncul pertama kali di InCorp Indonesia.