Uni Eropa bangga atas kemampuannya dalam menetapkan kebijakan global melalui tindakan regulasi, sebuah fenomena yang dikenal sebagai Efek Brussel. Efek Brussel telah membentuk peraturan di berbagai sektor termasuk makanan, bahan kimia, dan teknologi, seringkali dengan menerapkan peraturan yang negara lain merasa harus mengadopsinya untuk mengakses pasar UE. Di sektor teknologi, contoh yang menonjol adalah Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), serta undang-undang digital terkini seperti Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA). Meskipun para pembuat kebijakan di Eropa sering menganggap peraturan ekspor sebagai keberhasilan diplomatik, penerapan wajib peraturan digital gaya UE merupakan imperialisme peraturan bagi banyak negara di Selatan, membatasi adopsi teknologi, meningkatkan biaya kepatuhan, dan melemahkan kemampuan perusahaan lokal untuk bersaing dengan perusahaan-perusahaan Barat. Daripada tunduk pada UE, negara-negara Selatan harus mengadopsi peraturan fleksibel yang mencerminkan kepentingan dan tujuan lokal mereka.
Masyarakat Eropa sering kali merayakan reputasi UE sebagai pembuat peraturan global sebagai kemenangan diplomatik. Melalui Efek Brussel, UE mengekspor peraturannya ke luar negeri dengan menetapkan peraturan yang harus dipatuhi oleh pemerintah dan perusahaan asing. Regulasi digital memberikan contoh paling jelas mengenai dinamika ini, karena GDPR dan undang-undang baru seperti DSA, DMA, dan Artificial Intelligence Act (AIA) telah menjadi rujukan global.
Kekuatan regulasi ini menimbulkan kerugian besar bagi negara-negara dengan realitas ekonomi dan teknologi yang berbeda. Aturan digital gaya UE memberlakukan beban kepatuhan yang tinggi, membatasi eksperimen, dan membatasi penggunaan data dengan cara yang merugikan inovasi. Bagi negara-negara Selatan, penerapan peraturan UE akan menimbulkan hambatan terhadap adopsi teknologi secara luas, menghambat perusahaan domestik, dan memperkuat dominasi pesaing Barat di pasar global.
Daripada menyelaraskan dengan aturan-aturan UE, negara-negara Selatan harus menegaskan otonomi peraturan dan menerapkan kerangka tata kelola digital yang tetap fleksibel, ramah inovasi, dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Ketika negara-negara mempertimbangkan strategi tata kelola AI, para pembuat kebijakan harus menghindari peniruan undang-undang UE dan sebaiknya mengambil prioritas berikut:
- Tolak adopsi AI dan aturan data gaya UE secara besar-besaran.
- Membangun model tata kelola AI yang fleksibel, dapat dioperasikan, dan berbasis regional yang mendorong inovasi dan saling melengkapi dalam perekonomian.
- Memperkuat kerja sama regional untuk membentuk peraturan AI secara kolektif.
Baca laporannya.