789BNi
Aplikasi Game Terbesar di Indonesia
DOWNLOAD APP

Cara Buat Faktur Pajak Kawasan Berikat di Coretax | vOffice

Cara Buat Faktur Pajak Kawasan Berikat di Coretax | vOffice


Membuat faktur pajak kawasan berikat di Coretax DJP wajib menggunakan kode transaksi 07, perhitungan DPP 11/12, serta validasi dokumen SPPB atau BC 40 yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jika langkah tidak tepat, sistem Direktorat Jenderal Pajak dapat menolak faktur Anda saat upload atau approval.

Sebagai penyedia jasa perpajakan, kami sering menemukan kendala pada tahap input informasi tambahan, perhitungan DPP nilai lain, dan proses upload TTE. Berikut panduan lengkap agar faktur Anda approved tanpa error.

Persiapan Awal Sebelum Input Faktur

Cara Buat Faktur Pajak Kawasan Berikat di Coretax (pexels.com)
Cara Buat Faktur Pajak Kawasan Berikat di Coretax (pexels.com) (pajak.go.id)

Login ke akun Coretax menggunakan NPWP Anda.

Siapkan dokumen berikut:

  • Nomor SPPB atau BC 40
  • Nomor AJU
  • NPWP atau NIK pembeli
  • Data detail barang atau jasa

Untuk penyerahan dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, gunakan kode transaksi 07. Kode ini menjadi atribut utama faktur kawasan berikat.

Baca Juga: Cara Buat Faktur Pelunasan di Coretax

Langkah Input Faktur Pajak Keluaran

Masuk ke menunya e-Faktur > Pajak Keluaran > Buat Faktur.

  1. Pilih kode transaksi 07.
  2. Isi tanggal faktur sesuai tanggal SPPB atau BC 40.
  3. Pada informasi tambahan pilih kode 02 untuk tempat penimbunan berikat.
  4. Masukkan nomor SPPB atau AJU pada dokumen pendukung.

Jika muncul error “Not Found”, ubah sementara informasi tambahan ke 01, input ulang nomor SPPB, lalu kembalikan ke 02. Cara ini sering berhasil untuk prefill data pembeli dari sistem DJBC.

Cara Mengisi Detail Transaksi dan DPP 11/12

Klik Tambah Transaksi lalu isi:

  • Jenis barang atau jasa
  • Nama barang
  • Satuan
  • Harga satuan
  • Kuantitas

Pada bagian DPP Nilai Lain, ubah menjadi 11/12 dari DPP total.

Contoh:
Rp1.000.000 x 11/12 = Rp916.667

Tarif PPN 12 persen akan otomatis menghasilkan PPN efektif 11 persen sesuai PMK 131/2024.

Pastikan total dan rincian sudah sesuai sebelum klik Simpan Konsep.

Baca Juga: Fungsi SPT: Kewajiban Pajak & Manfaatnya bagi Wajib Pajak

Proses Upload dan Tanda Tangan Elektronik

Masuk kembali ke menu Pajak Keluaran dan refresh halaman.

Klik faktur kode 07 yang telah dibuat, lalu:

  1. Periksa NPWP pembeli dan nomor SPPB
  2. Pastikan DPP 11/12 sudah benar
  3. Klik Upload Faktur
  4. Masukkan passphrase sertifikat elektronik
  5. Konfirmasi tanda tangan

Sistem akan memproses hingga muncul notifikasi berhasil upload.

Baca Juga: Cara Download NPWP di Coretax DJP: Panduan Lengkap

Persetujuan Status Pemantauan

Pantau melalui XML Monitoring atau daftar Pajak Keluaran.

Status akan berubah dari:
DIBUAT → DISETUJUI

Jika gagal, biasanya karena:

  • Data DJBC tidak match
  • Nomor SPPB salah
  • DPP tidak sesuai format

Lakukan koreksi dan upload ulang. Setelah approved, Anda dapat mencetak faktur resmi.

Tantangan Umum Wajib Pajak

Banyak wajib pajak mengalami:

  • Kesalahan perhitungan DPP nilai lain
  • Error validasi SPPB
  • Gagal tanda tangan elektronik
  • Status tidak berubah ke approved

Kesalahan kecil bisa berdampak pada pelaporan SPT Masa PPN dan berisiko koreksi fiskal.

Baca Juga: Aktivasi Coretax untuk WP Pribadi dan Badan: Panduan Lengkap

Bagaimana Agar Pelaporan Lebih Aman dan Efisien

Faktur pajak kawasan berikat tidak hanya soal input di Coretax. Anda juga harus memastikan konsistensi dengan pelaporan SPT Masa PPN, rekonsiliasi dokumen kepabeanan, dan kepatuhan regulasi terbaru.

Di sinilah kami di vOffice membantu Anda.

Melalui layanan:

  • Jasa akuntansi dan pelaporan SPT
  • Jasa konsultan pajak profesional

Kami memastikan faktur Anda sesuai regulasi, valid saat upload, dan selaras dengan laporan pajak bulanan. Anda dapat fokus pada operasional bisnis tanpa khawatir risiko administrasi perpajakan.

Jika Anda ingin proses lebih aman dan efisien, tim kami siap membantu.

Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!

FAQ Seputar Faktur Pajak Kawasan Berikat

Apa kode transaksi untuk kawasan berikat di Coretax?

Kode transaksi 07 digunakan untuk penyerahan dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Mengapa DPP harus 11/12?

Karena tarif PPN 12 persen menghasilkan PPN efektif 11 persen sesuai PMK 131/2024.

Apa penyebab error Not Found saat input SPPB?

Biasanya karena ketidaksesuaian informasi tambahan atau data belum sinkron dengan sistem DJBC.

Bagaimana cara mengetahui faktur sudah valid?

Periksa status di XML Monitoring. Jika sudah APPROVED, faktur sah dan dapat dicetak.

Apakah faktur kawasan berikat memengaruhi SPT Masa PPN?

Ya. Nilai DPP dan PPN tetap harus tercermin dalam pelaporan SPT Masa PPN meskipun fasilitas PPN tidak dipungut berlaku.
{
“@context”: “https://schema.org”,
“@type”: “FAQPage”,
“mainEntity”: [
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apa kode transaksi untuk kawasan berikat di Coretax?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Kode transaksi 07 digunakan untuk penyerahan dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau PPN ditanggung pemerintah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Mengapa DPP harus 11/12?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Karena dengan tarif PPN 12 persen, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan skema 11/12 menghasilkan PPN efektif sebesar 11 persen sesuai ketentuan PMK 131/2024.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apa penyebab error Not Found saat input SPPB?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Error Not Found biasanya terjadi karena ketidaksesuaian informasi tambahan, kesalahan input data, atau data yang belum tersinkronisasi dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Bagaimana cara mengetahui faktur sudah valid?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Periksa status faktur melalui fitur XML Monitoring. Jika status menunjukkan APPROVED, maka faktur pajak telah sah dan dapat dicetak.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apakah faktur kawasan berikat memengaruhi SPT Masa PPN?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Ya. Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN tetap harus tercermin dalam pelaporan SPT Masa PPN meskipun atas transaksi tersebut berlaku fasilitas PPN tidak dipungut.”
}
}
]
}

The post Cara Buat Faktur Pajak Kawasan Berikat di Coretax appeared first on vOffice.


Previous Article

Perkemahan Marco Polo yang diperbarui memulai era baru perkemahan mini Mercedes

Next Article

Meta menambahkan alat Manus AI ke Manajer Iklan

Write a Comment

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our Newsletter

Subscribe to our email newsletter to get the latest posts delivered right to your email.
Pure inspiration, zero spam ✨