789BNi
Aplikasi Game Terbesar di Indonesia
DOWNLOAD APP

Prof Heri Tahir: Usulan Menko Yusril Bisa Jadi Preseden Buruk

Prof Heri Tahir: Usulan Menko Yusril Bisa Jadi Preseden Buruk


FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kriminolog Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Heri Tahir, menyebut bahwa penanggunguhan penahan bagi tersangka di bawah umur bisa menjadi preseden buruk.

Hal ini diungkapkan Heri merespons permintaan Menko Bidang Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra agar tersangka pembakaran kantor DPRD di Makassar yang di bawah umur agar ditangguhkan penahanannya.

“Sesungguhnya sisi negatifnya dapat menjadi preseden buruk seolah apapun yang dilakukan anak tidak dikenakan sanksi,” ujar Heri kepada fajar.co.id, Rabu (10/9/2025).

Dikatakan Heri, penahanan dapat dikenakan jika anak tersebut berusia 14 tahun dan ancaman pidana yang dilakukan adalah 7 tahun atau lebih.

“Harus diingat, bagi anak yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana 7 tahun ke atas, tidak wajib diversi. Artinya tetap diproses hukum,” tegasnya.

Menurut Heri, kemungkinan pandangan Yusril didasarkan pada UU nomor 11 tahun 1912 tentang kewajiban menerapkan diversi terhadap anak di bawah umur yang disangka melakukan tindak pidana.

“Di UU ini adalah salah satu dasarnya adalah memberikan yang terbaik untuk anak itu,” katanya.

Untuk diketahui, saat ini sedikitnya sembilan tersangka anak di bawah umur yang sementara menjalani proses penahanan. Baik di Polda Sulsel maupun di Polrestabes Makassar.

Sebelumnya diberitakan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, meminta kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono agar mempercepat proses hukumnya.

“Saya ingin supaya mereka yang di bawah umur ini dipercepat proses, pemeriksaannya dan sedapat mungkin,” ujar Yusril di Polda Sulsel, Rabu (10/9/2025).


Previous Article

Metroid Prime 4 Mendapat Peringkat Usia Lain sebagai Tanggal Rilis Penggemar Menunggu

Next Article

Paus Thiaw, Seni Mengubah Bench -nya Menjadi Senjata Fatal - 13Football

Write a Comment

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our Newsletter

Subscribe to our email newsletter to get the latest posts delivered right to your email.
Pure inspiration, zero spam ✨