Perbedaan utama antara firma dan perusahaan terletak pada cakupan definisi, status hukum, serta struktur tanggung jawab para pemiliknya. Firma adalah salah satu bentuk perusahaan, sementara perusahaan merupakan istilah umum yang mencakup semua bentuk usaha di Indonesia.
Pengertian Firma

Firma adalah bentuk persekutuan perdata yang dibentuk oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama di bawah satu nama. Berdasarkan Pasal 16 KUHD, firma bukan badan hukum. Itu berarti, semua sekutu bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kewajiban firma.
Karakteristik utama firma:
- Minimal dua sekutu dengan hak dan kewajiban setara.
- Tanggung jawab tidak terbatas: aset pribadi sekutu bisa digunakan untuk menutup utang firma.
- Tidak ada modal minimum.
- Biasanya bergerak di bidang jasa profesionalseperti hukum, akuntansi, atau konsultan.
Baca Juga: Apakah Firma Termasuk Badan Hukum di Indonesia?
Pengertian Perusahaan

Perusahaan memiliki pengertian yang lebih luas. Menurut UU No. 8 Tahun 1997, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan. Perusahaan bisa berbadan hukum maupun tidak.
Jenis-jenis perusahaan di Indonesia meliputi:
- Perseroan Terbatas (PT): berbadan hukum, kepemilikan berdasarkan saham.
- Persekutuan Komanditer (CV): Ada sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Bisnis Perdagangan (UD): milik perseorangan, bukan badan hukum.
- Koperasi: berbasis asas kekeluargaan.
- Bisnis: bagian dari kategori perusahaan, namun bukan badan hukum.
Baca Juga: 5 Perbedaan Firma dan PT
Perbedaan Mendasar Firma dan Perusahaan
- Definisi: Firma adalah salah satu bentuk perusahaan. Perusahaan mencakup berbagai jenis usaha.
- Status hukum: Firma bukan badan hukum, perusahaan bisa berbadan hukum (PT) atau tidak (CV, UD, firma).
- Tanggung jawab: Sekutu firma menanggung utang hingga harta pribadi. PT membatasi tanggung jawab sesuai modal.
- Kepemilikan: Firma dimiliki sekutu bersama, sementara perusahaan lain bisa berbasis saham atau perseorangan.
- Dasar hukum: Firma diatur dalam KUHD, sedangkan perusahaan diatur dalam UU yang berbeda sesuai bentuknya.
Kesimpulannya, firma adalah subset dari perusahaan. Semua firma adalah perusahaan, tetapi tidak semua perusahaan adalah firma. Perusahaan bersifat lebih luas, sedangkan firma lebih spesifik sebagai persekutuan perdata dengan tanggung jawab tidak terbatas.
Baca juga; Cara Mendirikan Firma di Indonesia
Pentingnya Legalitas Firma
Karena firma bukan badan hukum, aspek legalitas menjadi sangat penting agar usaha berjalan aman dan profesional. Pemilik firma harus memastikan akta pendirian, izin usaha, hingga alamat legal kantor tercatat dengan benar.
Solusi Praktis: Jasa Pendirian Firma vOffice
Jika Anda ingin mendirikan firma, pastikan semua dokumen legal diproses secara benar. voffice mempersiapkan jasa pendirian firma lengkap dengan Bonus Kantor Virtual. Layanan ini membantu Anda mendapatkan alamat legal bergengsi sekaligus memastikan firma memiliki legalitas yang sah.
Dengan dukungan vOffice, Anda bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir masalah administratif.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
FAQ
Apakah firma termasuk perusahaan?
Ya. Firma adalah salah satu bentuk perusahaan, meskipun tidak berbadan hukum.
Apa perbedaan utama firma dan PT?
Firma memiliki tanggung jawab tidak terbatas, sedangkan PT membatasi tanggung jawab sebatas modal yang disetor.
Bisakah firma memiliki modal kecil?
Ya. Tidak ada persyaratan modal minimum untuk membentuk perusahaan.
Siapa yang cocok mendirikan firma?
Biasanya profesional seperti pengacara, konsultan, atau akuntan yang ingin bekerja sama di bawah satu nama.
The post Apa Perbedaan Antara Firma dan Perusahaan di Indonesia? appeared first on vOffice.