Membuat faktur pelunasan di Coretax DJP wajib mengikuti prosedur integrasi uang muka, perhitungan DPP, dan validasi sistem sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. Jika Anda salah memilih metode atau tidak mencentang fitur pelunasan, data dapat tidak sinkron dan berisiko koreksi SPT Masa PPN.
Coretax kini menjadi sistem utama administrasi pajak di bawah Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, memahami alur faktur pelunasan bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal kepatuhan regulasi.
Akses Menu Faktur Pelunasan di Coretax

Berikut cara mengakses menu Faktur Pelunasan di Coretax:
- Masuk ke aplikasi Coretax.
- Pilih menunya e-Faktur lalu klik Pajak Keluaran.
- Tekan tombol Buat Faktur untuk memulai.
Di tahap ini, sistem sudah menyiapkan format NSFP 17 digit otomatisberbeda dengan e-Faktur Desktop yang masih menggunakan 16 digit manual.
Baca Juga: Cara Buat Faktur Pajak Pengganti di CoreTax
Langkah Utama Membuat Faktur Pelunasan
Jika faktur uang muka dibuat di Coretax, lakukan langkah berikut:
- Kotak centang Centang “Pelunasan” pada bagian Dokumen Transaksi.
- Masukkan nomor faktur uang muka pertama.
- Sistem otomatis mendeteksi nilai uang muka sebelumnya.
- Coretax menghitung sisa DPP dan PPN secara sistematis.
Perhitungan menggunakan skema DPP Nilai Lain (11/12 dari nilai transaksi) sesuai regulasi PPN yang berlaku, termasuk penyesuaian berdasarkan PMK 18/PMK.03/2021.
Sebelum upload, Anda dapat menyimpan sebagai draft. Verifikasi kembali:
- NPWP pembeli
- Kode faktur (misalnya 04 untuk uang muka/pelunasan)
- Tanggal transaksi
- Nilai DPP dan PPN
Validasi ini penting agar tidak terjadi pembetulan SPT Masa PPN.
Baca Juga: Cara Buat Faktur Pajak Keluaran di Coretax DJP
Kasus Uang Muka dari e-Faktur Desktop
Jika uang muka dibuat sebelum 2025 melalui e-Faktur Desktop, maka pelunasan tidak bisa menggunakan fitur centang “Pelunasan”.
Anda harus:
- Membuat faktur sebagai faktur biasa
- Mengisi nilai transaksi penuh
- Menghitung DPP sebesar 11/12 dari nilai pelunasan yang diterima
Metode ini mencegah error seperti “FormFaktur tidak ditemukan”. Ini juga menghindari mismatch status akibat tidak adanya integrasi otomatis.
Perbedaan Coretax dan e-Faktur Desktop
1. Integrasi Data
Coretax terintegrasi otomatis jika uang muka dibuat di sistem yang sama. Desktop tidak memiliki koneksi langsung.
2. Format NSFP
Coretax menggunakan 17 digit otomatis. Desktop 16 digit manual.
3. Sinkronisasi dan Koreksi
Coretax memastikan status real-time antara penjual dan pembeli. Desktop wajib sinkronisasi agar tidak terjadi perbedaan status.
Dampak ke SPT Masa PPN
Faktur pelunasan langsung terhubung ke pelaporan SPT Masa PPN. Kesalahan penghitungan DPP atau tidak mencentang pelunasan dapat menyebabkan:
- Kurang bayar PPN
- Pembayaran lebih tidak pantas
- Pembetulan SPT
- Potensi sanksi administrasi
Karena itu, akurasi data dan sinkronisasi menjadi krusial.
Tantangan yang Sering Terjadi
Banyak wajib pajak mengalami kendala seperti:
- Salah metode antara Coretax dan Desktop
- Tidak memahami DPP Nilai Lain
- Status faktur tidak sinkron
- Kesalahan kode transaksi
Kesalahan kecil dapat berdampak besar pada kepatuhan pajak.
Baca Juga: Faktur Pembelian: Pengertian dan Komponennya
Bagaimana Kami Membantu Anda
Sebagai penyedia jasa akuntansi dan pelaporan SPTkami di vOffice membantu Anda memastikan setiap faktur pelunasan sudah sesuai regulasi dan langsung selaras dengan SPT Masa PPN.
Tim konsultan pajak kami melakukan:
- Review perhitungan DPP dan PPN
- Rekonsiliasi faktur dengan laporan PPN
- Pencegahan koreksi dan sanksi
Jika Anda ingin pelaporan pajak lebih rapi, akurat, dan minim risiko, layanan perpajakan vOffice adalah pilihan strategis untuk mendukung kepatuhan bisnis Anda.
Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!
FAQ Cara Buat Faktur Pelunasan di Coretax
Apakah wajib mencentang fitur “Pelunasan” di Coretax?
Ya, jika uang muka dibuat di Coretax. Jika tidak dicentang, sistem tidak akan menghitung sisa DPP otomatis.
Bagaimana cara menghitung DPP pelunasan?
Gunakan skema 11/12 dari nilai transaksi sesuai ketentuan PPN yang berlaku.
Apakah pelunasan dari transaksi 2024 bisa terintegrasi otomatis?
Tidak, jika uang muka dibuat di e-Faktur Desktop. Harus dibuat sebagai faktur biasa.
Apa risiko jika salah input faktur pelunasan?
Risikonya termasuk pembetulan SPT Masa PPN dan potensi sanksi administrasi.
Apakah Coretax menggantikan e-Faktur Desktop sepenuhnya?
Coretax menjadi sistem utama, sedangkan Desktop bersifat opsional dengan kewajiban sinkronisasi.
{ “@context”: “https://schema.org”, “@type”: “FAQPage”, “mainEntity”: [
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apakah wajib mencentang fitur “Pelunasan” di Coretax?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Ya. Jika uang muka dibuat melalui Coretax, fitur “Pelunasan” wajib dicentang. Jika tidak dicentang, sistem tidak akan menghitung sisa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) secara otomatis.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Bagaimana cara menghitung DPP pelunasan?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “DPP pelunasan dihitung menggunakan skema 11/12 dari nilai transaksi sesuai dengan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apakah pelunasan dari transaksi 2024 bisa terintegrasi otomatis?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Tidak. Jika uang muka dibuat melalui e-Faktur Desktop, pelunasan tidak dapat terintegrasi otomatis di Coretax dan harus dibuat sebagai faktur pajak biasa.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apa risiko jika salah input faktur pelunasan?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Risikonya termasuk keharusan melakukan pembetulan SPT Masa PPN serta potensi dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apakah Coretax menggantikan e-Faktur Desktop sepenuhnya?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Coretax menjadi sistem utama administrasi faktur pajak, sedangkan e-Faktur Desktop bersifat opsional dengan kewajiban melakukan sinkronisasi data sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.”
}
}
]
}
The post Cara Buat Faktur Pelunasan di Coretax appeared first on vOffice.