789BNi
Aplikasi Game Terbesar di Indonesia
DOWNLOAD APP

Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax DJP: Panduan Lengkap dari vOffice | vOffice

Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax DJP: Panduan Lengkap dari vOffice | vOffice


SPT Masa PPN nihil tetap wajib dilaporkan oleh setiap Pengusaha Kena Pajak melalui Coretax DJP, meskipun tidak ada transaksi dalam satu masa pajak. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang KUP dan berlaku bulanan untuk menjaga kepatuhan administrasi pajak.

Kami sering menemui pebisnis, konsultan, hingga freelancer yang mengira tidak perlu lapor karena tidak ada PPN terutang. Padahal, status nihil tidak menghapus kewajiban pelaporan.

Apa Itu SPT Masa PPN Nihil

SPT Masa PPN nihil adalah laporan pajak pertambahan nilai dengan nilai pajak keluaran dan pajak masukan sama-sama nol. Kondisi ini terjadi saat PKP tidak melakukan penyerahan BKP atau JKP dalam periode tertentu.

Walaupun tidak ada transaksi, DJP tetap mewajibkan pelaporan untuk memastikan status PKP aktif dan data pajak tetap sinkron.

Baca Juga: Pengertian SPT Masa PPN

Kewajiban dan Batas Waktu Pelaporan di Coretax

Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax DJP: Panduan Lengkap dari vOffice
Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax DJP: Panduan Lengkap dari vOffice

SPT Masa PPN dilaporkan setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika terlambat, sanksi administrasi sebesar Rp500.000 per masa pajak dapat dikenakan.

Coretax DJP mulai 2025 menjadi sistem utama yang mengintegrasikan pelaporan, pembayaran, dan administrasi pajak secara digital.

Persiapan Sebelum Lapor SPT PPN Nihil

Sebelum melaporkan SPT Masa PPN nihil di Coretax DJP, pastikan seluruh persiapan berikut sudah terpenuhi agar proses berjalan lancar:

  • NPWP badan atau NIK penanggung jawab yang terdaftar sebagai PKP aktif
  • Akun Coretax DJP aktiftermasuk username dan password berbasis NIK
  • Sertifikat elektronik (e-sertifikat) yang masih terjadi
  • Passphrase sertifikat elektronik untuk proses tanda tangan digital
  • Hak akses akun perusahaan sudah aktif jika login pertama kali menggunakan akun pribadi
  • Periode masa pajak yang tepat sesuai bulan dan tahun pelaporan
  • Dokumentasi internal nihil transaksiseperti catatan tidak ada penyerahan BKP atau JKP (tidak perlu diunggah)

Persiapan ini penting untuk menghindari kendala teknis maupun status SPT yang tidak bisa disubmit.

Baca Juga: Cara Melihat SPT yang Sudah Dilaporkan di Coretax DJP: Panduan Lengkap dari vOffice

Langkah-Langkah Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax

Berikut alur praktis pelaporan SPT Masa PPN nihil melalui Coretax DJP:

  1. Akses Coretax DJP

    Login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK penanggung jawab, password, dan captcha.

  2. Pilih Profil Wajib Pajak

    Setelah login, pindah ke profil wajib pajak badan atau usaha yang akan dilaporkan.

  3. Buat Konsep SPT

    • Masuk ke menunya SPT
    • Pilih Buat Konsep SPT
    • Tentukan jenis pajak PPNmasa pajak, dan jenis pelaporan normal
  4. Periksa Data Nihil

    • Pajak keluaran bernilai 0
    • Pajak masukan bernilai 0
    • Tidak ada PPN terutang
  5. Simpan dan Posting Konsep

    Klik simpan, lalu lanjutkan hingga status konsep siap dilaporkan.

  6. Pernyataan Kebenaran

    Centang pernyataan kebenaran dan isi jabatan pelapor sesuai struktur perusahaan.

  7. Tanda Tangan Elektronik

    Masukkan passphrase sertifikat elektronik untuk menandatangani SPT.

  8. Konfirmasi dan Unduh Bukti

    Pastikan notifikasi sukses muncul, lalu unduh:

    • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
    • Salinan SPT Masa PPN

Kesalahan Umum Saat Lapor SPT PPN Nihil

Kami sering menemukan beberapa kesalahan berikut yang membuat SPT dianggap belum dilaporkan atau bermasalah:

  • Mengira SPT nihil tidak perlu dilaporkanpadahal tetap wajib
  • Lupa menyelesaikan tanda tangan elektroniksehingga SPT masih berstatus konsep
  • Salah memilih masa pajakterutama saat pelaporan dilakukan mendekati batas waktu
  • Hak akses akun belum lengkapkhususnya jika pelaporan diwakilkan
  • Sertifikat elektronik kedaluwarsahingga proses pengiriman gagal
  • Tidak mengunduh BPEpadahal penting sebagai bukti sah pelaporan

Dengan menghindari kesalahan di atas, pelaporan SPT Masa PPN nihil dapat dilakukan lebih cepat dan aman.

Baca Juga: Cara Cetak Lampiran SPT PPN di Coretax: Panduan Lengkap dari vOffice

Manfaat Pelaporan Tepat Waktu

Pelaporan tepat waktu menjaga reputasi kepatuhan pajak, memudahkan pengurusan administrasi lain, dan menghindari sanksi yang tidak perlu.

Bagi bisnis yang sedang berkembang, kepatuhan ini penting untuk menjaga kelancaran operasional dan kepercayaan mitra.

Butuh Bantuan Profesional

Jika Anda ingin pelaporan SPT Masa PPN nihil berjalan lancar tanpa repot, kami di vOffice siap membantu. Layanan Jasa Akuntansi dan Pelaporan SPT serta jasa konsultan pajak vOffice dirancang untuk mempermudah kewajiban pajak bisnis Anda.

Kami memastikan setiap laporan sesuai aturan DJP, tepat waktu, dan terdokumentasi dengan baik sehingga Anda bisa fokus mengembangkan usaha.

Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!

FAQ Seputar SPT Masa PPN Nihil

Apakah SPT PPN nihil wajib dilaporkan setiap bulan

Ya. Selama status PKP aktif, SPT Masa PPN tetap wajib dilaporkan meskipun nihil.

Apa sanksi jika tidak lapor SPT PPN nihil

DJP dapat mengenakan denda administrasi sebesar Rp500.000 untuk setiap masa pajak yang terlambat atau tidak dilaporkan.

Apakah bukti nihil perlu diunggah ke Coretax

Tidak. Bukti nihil cukup disimpan sebagai dokumentasi internal jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Siapa yang bisa menandatangani SPT di Coretax

Penanggung jawab PKP atau pihak yang diberi kuasa dengan sertifikat elektronik yang valid.

Apakah pelaporan bisa diwakilkan

Bisa, selama hak akses dan kuasa sudah diatur dengan benar di Coretax DJP.

{ “@context”: “https://schema.org”, “@type”: “FAQPage”, “mainEntity”: [
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apakah SPT PPN nihil wajib dilaporkan setiap bulan?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Ya. Selama status Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih aktif, SPT Masa PPN tetap wajib dilaporkan setiap bulan meskipun nilainya nihil.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apa sanksi jika tidak lapor SPT PPN nihil?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp500.000 untuk setiap masa pajak yang terlambat atau tidak dilaporkan.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apakah bukti nihil perlu diunggah ke Coretax?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Tidak. Bukti nihil tidak perlu diunggah ke Coretax dan cukup disimpan sebagai dokumentasi internal apabila sewaktu-waktu diperlukan.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Siapa yang bisa menandatangani SPT di Coretax?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “SPT dapat ditandatangani oleh penanggung jawab PKP atau pihak yang diberi kuasa, selama memiliki sertifikat elektronik yang masih valid.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apakah pelaporan SPT PPN bisa diwakilkan?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Bisa. Pelaporan dapat diwakilkan selama hak akses dan surat kuasa telah diatur dengan benar di sistem Coretax DJP.”
}
}
]
}

The post Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax DJP: Panduan Lengkap dari vOffice appeared first on vOffice.


Previous Article

Penilaian Pelanggan: Wawancara dengan Peter Fader, Profesor Pemasaran, Wharton School, Universitas Pennsylvania

Next Article

Apakah Google Memprioritaskan YouTube dan X Dibanding Penerbit Berita di Discover? - Titik potong

Write a Comment

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our Newsletter

Subscribe to our email newsletter to get the latest posts delivered right to your email.
Pure inspiration, zero spam ✨