Pembuatan faktur pajak di Coretax adalah proses resmi penerbitan e-Faktur oleh Pengusaha Kena Pajak melalui sistem terintegrasi Direktorat Jenderal Pajak sejak 2025. Coretax menyatukan pembuatan faktur, validasi, hingga pelaporan SPT PPN dalam satu platform.
Bagi Anda sebagai PKP, memahami alur ini sangat penting karena faktur pajak menjadi dasar utama pelaporan dan perhitungan PPN.
Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak di Coretax

Berikut ini panduan lengkap untuk pembuatan faktur pajak di Coretax:
1. Login ke Sistem Coretax DJP
- Masuk ke Coretax menggunakan akun Badan/Perusahaan (NPWP 16 digit)
- Gunakan akun ini untuk memasukkan data faktur
- Pastikan Anda juga memiliki akun Impersonate/PIC untuk proses tanda tangan digital
2. Pastikan Data Pendukung Sudah Siap
Sebelum membuat faktur, pastikan data berikut tersedia:
- NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) otomatis dari sistem
- NPWP atau NIK pembeli
- Tanggal transaksi
- Nomor invoice penjualan
- Rincian BKP atau JKP (barang/jasa)
3. Masuk ke Menu Pembuatan Faktur
- Pilih menunya e-Faktur
- Klik Pajak Keluaran
- Tekan tombol Buat Faktur
Baca Juga: Faktur Pajak Masukan: Fungsi, Prosedur, dan Manfaat Pajak
4. Tentukan Kode Transaksi PPN
- Pilih kode transaksi sesuai jenis penyerahan
Contoh:- Kode 01 untuk transaksi umum
- Kode 02 untuk instansi pemerintah
- Isi tanggal faktur sesuai saat terutangnya PPN
5. Isi Identitas Pembeli
- Memasuki NPWP atau NIK pembeli
- Sistem akan otomatis menampilkan:
- Nama pembeli
- Alamat pembeli
- Tambahkan nomor invoice sebagai referensi transaksi
6. Input Detail Barang atau Jasa
- Klik Tambah Transaksi
- Pilih jenis objek:
- Barang (BKP) atau
- Jasa (JKP)
- Isi data berikut:
- Nama barang/jasa
- Satuan
- Harga
- Jumlah
- Diskon (jika ada)
- Klik Menyimpan untuk menyimpan detail transaksi
Baca Juga: Faktur Pajak Keluaran: Fungsi, Contoh, dan Cara Membuat
7. Transaksi Uang Muka atau Pelunasan (Jika Ada)
- Centang opsi Uang Muka atau Pelunasan
- Memasuki nomor faktur pajak sebelumnya
- Data akan otomatis ditarik oleh sistem
- Tambahkan keterangan transaksi bila diperlukan
8. Simpan Faktur sebagai Konsep
- Klik Simpan Konsep
- Pastikan seluruh data sudah benar sebelum dilanjutkan
9. Upload dan Tanda Tangan Digital Faktur
- Logout dari akun Badan
- Login menggunakan akun Impersonate/PIC
- Pilih faktur yang akan dikirim
- Klik Upload Faktur
- Memasuki:
- Provider tanda tangan digital
- penandatangan identitas
- Kata sandi
- Klik Konfirmasi Tanda Tangan
10. Cek Status dan Unduh Faktur
- Jika berhasil, status faktur berubah menjadi Selesai
- Unduh PDF faktur pajak untuk arsip dan dokumentasi
11. Opsi Alternatif: Impor Faktur Pajak Massal
Jika transaksi Anda banyak:
- Unduh template Excel resmi
- lembar isi Faktur dan Faktur eceran
- Konversi file ke format XML
- Upload melalui menu Impor Data
- Pantau status di Pemantauan XML
- Lanjutkan proses upload dan tanda tangan seperti biasa
12. Pastikan Faktur Siap untuk SPT PPN
- Faktur pajak yang valid otomatis terhubung ke SPT PPN Masa
- Batas umum:
- Input faktur: maksimal tanggal 15
- Lapor SPT PPN: akhir bulan berjalan
Baca Juga: Panduan Faktur Pajak Keluaran untuk PKP
Hubungan Faktur Pajak dengan SPT PPN
Faktur pajak yang valid di Coretax akan langsung terhubung dengan SPT PPN Masa. Batas input faktur umumnya sampai tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan pelaporan SPT PPN dilakukan hingga akhir bulan.
Kesalahan pada faktur akan berdampak langsung pada pelaporan, sehingga akurasi menjadi kunci utama.
Permudah Pelaporan Pajak Anda Bersama vOffice
Kami memahami bahwa proses membuat faktur pajak di Coretax hingga pelaporan SPT PPN membutuhkan ketelitian dan waktu. Untuk itu, layanan Jasa Akuntansi dan Pelaporan SPT dari vOffice hadir sebagai solusi praktis bagi Anda.
Dengan dukungan tim profesional, Jasa Konsultan Pajak vOffice membantu memastikan faktur pajak Anda akurat, valid, dan pelaporan SPT berjalan tepat waktu. Ini adalah langkah cerdas untuk mengurangi risiko dan fokus pada pengembangan bisnis Anda.
Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!
FAQ Seputar Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax
Apakah semua PKP wajib menggunakan Coretax?
Ya. Sejak sistem ini diterapkan, PKP wajib membuat faktur pajak melalui Coretax DJP.
Apakah NSFP masih perlu diminta secara manual?
Tidak. NSFP disediakan otomatis di sistem Coretax.
Apakah faktur bisa dibatalkan atau diperbaiki?
Bisa, selama mengikuti prosedur pembetulan atau pembatalan sesuai ketentuan DJP.
Apakah impor XML lebih aman dibanding input manual?
Keduanya aman. Impor XML lebih efisien untuk transaksi besar, sedangkan input manual cocok untuk volume kecil.
Apa risiko jika salah membuat faktur pajak?
Risikonya termasuk pembetulan SPT, sanksi administrasi, dan keterlambatan pelaporan PPN.
{ “@context”: “https://schema.org”, “@type”: “FAQPage”, “mainEntity”: [
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apakah semua PKP wajib menggunakan Coretax?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Ya. Sejak sistem Coretax diterapkan, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat dan mengelola faktur pajak melalui Coretax DJP.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apakah NSFP masih perlu diminta manual?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Tidak. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kini disediakan secara otomatis oleh sistem Coretax tanpa perlu permohonan manual.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apakah faktur pajak bisa dibatalkan atau diperbaiki?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Bisa. Faktur pajak dapat dibatalkan atau diperbaiki selama mengikuti prosedur pembetulan atau pembatalan yang ditetapkan oleh DJP.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apakah impor XML lebih aman dibanding input manual?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Keduanya sama-sama aman. Impor XML lebih efisien untuk volume transaksi besar, sedangkan input manual lebih sesuai untuk jumlah transaksi yang sedikit.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apa risiko jika salah membuat faktur pajak?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Risikonya meliputi kewajiban pembetulan SPT, potensi sanksi administrasi, serta keterlambatan pelaporan dan pembayaran PPN.”
}
}
]
}
The post Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Panduan Lengkap 2026 appeared first on vOffice.