Merger dan akuisisi (M&A) di Indonesia tidak hanya menghadirkan peluang menarik namun juga menandakan lintasan pertumbuhan yang menjanjikan.
Perusahaan-perusahaan di Indonesia memanfaatkan merger dan akuisisi sebagai langkah strategis untuk memperluas basis pelanggan dan meningkatkan efisiensi operasional. Tren ini didorong oleh kuatnya pasar domestik Indonesia, pesatnya digitalisasi, dan lanskap peraturan yang terus berkembang.
Keberhasilan dalam menavigasi proses hukum, memilih struktur kesepakatan yang tepat, dan memastikan kelancaran proses merger dan akuisisi di Indonesia pasca-merger memerlukan pemahaman mendalam tentang dinamika lokal dan perencanaan yang cermat. Wawasan dan perencanaan ini sangat penting untuk mengelola risiko dan memastikan kepatuhan penuh.
Aktivitas M&A yang Berkembang di Indonesia
Pada tahun 2024, perusahaan publik telah melakukan beberapa merger dan akuisisi tingkat tinggi di berbagai sektor. Perusahaan menggunakan merger dan akuisisi untuk mendapatkan keunggulan kompetitif, memperluas jangkauan pasar, dan memasuki industri baru.
Berikut adalah beberapa transaksi M&A penting dari tahun 2024, dikategorikan berdasarkan industri:
Energi dan Sumber Daya Alam
- PT Barito Renewables Energy Tbk acquired PT UPC Sidrap Bayu Energi, a wind power plant operator in Sidrap, South Sulawesi.
- PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk acquired PT Borneo Bangun Banua and PT Borneo Bangun Banua Bestari, both engaged in coal mining.
- PT Rukun Raharja Tbk mengakuisisi 8% hak partisipasi di Wilayah Kerja Migas Jabung.
- PT Energi Mega Persada Tbk mengakuisisi 90% kepemilikan di Wilayah Kerja Migas Siak dan Kampar.
Layanan Kesehatan dan Keuangan
- PT Saratoga Investama Sedaya mengakuisisi saham mayoritas di Rumah Sakit Brawijaya, salah satu grup rumah sakit wanita dan anak terkemuka di Indonesia.
- PT Bank OCBC NISP Tbk menyelesaikan akuisisi dan konsolidasi PT Bank Commonwealth, memperluas jangkauannya di sektor perbankan.
Media, Hiburan, dan Telekomunikasi
- PT MD Entertainment Tbk mengakuisisi PT Net Visi Media Tbk (IDX: NETV), sebuah perusahaan penyiaran televisi terkemuka.
- PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk acquired PT Ultra Mandiri Telekomunikasi, expanding its telecom infrastructure portfolio.
Logistik dan Infrastruktur
- PT Cipta Krida Bahari, a subsidiary of PT ABM Investama Tbk, acquired PT Sarana Citranusa Kabil and PT Citra Pembina Pengangkutan Industries, both of which provide seaport services.
Jenis Struktur Kesepakatan M&A di Indonesia
Ketika merencanakan M&A di Indonesia, struktur kesepakatan memainkan peran penting dalam cara kepemilikan ditransfer, risiko ditangani, dan kendali diperoleh. Ada beberapa cara untuk melakukan merger atau akuisisi, dan pilihan terbaik bergantung pada tujuan investor, industri, dan peraturan lokal mengenai kepemilikan asing.
Di bawah ini adalah ikhtisar sederhana mengenai struktur kesepakatan M&A yang paling umum digunakan di Indonesia:
| Struktur | Keuntungan | Kekurangan | Terbaik Untuk |
| Bagikan Pembelian | Menjaga bisnis berjalan lancar dengan kontrak dan izin yang ada tetap utuh. | Pembeli menanggung semua kewajiban, bahkan yang tersembunyi. | Kontrol penuh atas perusahaan dengan gangguan minimal. |
| Pembelian Aset | Biarkan pembeli memilih aset berharga dan menghindari area bermasalah. | Membutuhkan lisensi dan persetujuan baru, yang dapat memperlambat segalanya. | Membeli hanya bagian tertentu dari suatu bisnis. |
| Perusahaan Patungan (PT PMA) | Mengizinkan investor asing memasuki sektor yang dibatasi dengan bermitra dengan penduduk lokal. | Sangat bergantung pada perjanjian pemegang saham yang kuat. | Investor asing membutuhkan akses pasar lokal. |
| Langganan Saham Baru | Secara langsung menambah modal bagi perusahaan untuk pertumbuhan. | Mencairkan kepemilikan yang ada; harus menyetujui pembagian saham baru. | Ketika tujuannya adalah untuk tumbuh, bukan keluar. |
| Merger atau Konsolidasi | Menggabungkan bisnis menjadi satu badan hukum, meningkatkan efisiensi. | Memicu pemeriksaan peraturan besar dan pembaruan lisensi. | Integrasi atau restrukturisasi perusahaan dalam negeri. |
| Spin-Off atau Carve-Out | Hanya berfokus pada bagian bisnis yang diinginkan. | Entitas baru memerlukan izin baru, sehingga menambah waktu. | Mengisolasi dan mengakuisisi lini bisnis tertentu. |
Hukum, Uji Tuntas Pajak, dan Kepatuhan Pasca Penggabungan
Keberhasilan merger atau akuisisi di Indonesia tidak hanya bergantung pada negosiasi kesepakatan. Hal ini memerlukan uji tuntas yang cermat dan kepatuhan pasca-merger yang kuat.
Banyak kesepakatan M&A menghadapi risiko hukum, keuangan, atau operasional yang dapat berdampak pada keberhasilan jangka panjang jika tidak ditangani secara memadai. Berikut rincian area penting yang perlu diperhatikan:
Uji Tuntas Hukum
Sebelum menyelesaikan merger dan akuisisi, investor harus meninjau secara cermat kedudukan hukum perusahaan target. Ini termasuk:
- Meninjau dokumen perusahaan, lisensi, dan struktur kepemilikan.
- Memeriksa kewajiban tersembunyi, perselisihan yang belum terselesaikan, atau masalah peraturan.
- Memastikan kepatuhan terhadap pembatasan investasi asing berdasarkan hukum Indonesia.
Tinjauan hukum yang menyeluruh membantu menghindari kejutan yang merugikan dan memastikan kesepakatan tersebut dapat ditegakkan berdasarkan peraturan setempat.
- Perbedaan Antara Merger dan Akuisisi
- 5 Kesalahan Merger dan Akuisisi Terburuk di Indonesia yang Harus Dihindari
- Panduan Lengkap Merger & Akuisisi Di Indonesia
Uji Tuntas Pajak dan Keuangan
Undang-undang perpajakan Indonesia dapat secara signifikan mempengaruhi struktur dan biaya kesepakatan M&A. Uji tuntas harus mencakup:
- Kewajiban perpajakan masa lalu dan saat ini.
- Pengaturan harga transfer.
- Kewajiban yang belum dibayar atau audit yang sedang berlangsung.
- Insentif atau denda pajak terkait dengan transaksi.
Bekerja sama dengan penasihat lokal dapat menyederhanakan proses dan mengungkap tanda-tanda bahaya sejak dini.
Kepatuhan dan Integrasi Pasca Penggabungan
Setelah kesepakatan tercapai, tantangan berikutnya adalah menyelaraskan operasi dan memenuhi persyaratan kepatuhan. Langkah-langkah penting meliputi:
- Memperbarui izin usaha untuk mencerminkan kepemilikan atau struktur baru.
- Mendaftarkan perubahan pajak dan memberi tahu lembaga pemerintah.
- Menyelaraskan kebijakan SDM, penggajian, dan kontrak kerja.
- Memastikan kesinambungan hubungan pelanggan, vendor, dan mitra.
- Mengintegrasikan sistem, model tata kelola, dan struktur pelaporan.
Kegagalan menangani kepatuhan pasca-merger dengan benar dapat mengakibatkan penundaan, penalti, atau hilangnya kelangsungan bisnis.
Risiko Hukum dalam Transaksi M&A di Indonesia

Indonesia menawarkan lingkungan yang mendukung merger dan akuisisi, namun investor perlu mengelola beberapa risiko hukum dengan hati-hati. Risiko-risiko ini dapat mempengaruhi jadwal kesepakatan, meningkatkan biaya, atau bahkan menyebabkan gagalnya kesepakatan jika tidak ditangani sejak dini.
Masalah Kreditur
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, secara hukum kreditor dapat menolak transaksi merger dan akuisisi sehingga transaksi tersebut tertunda atau bahkan terhenti. Hal ini sangat penting terutama jika perusahaan target mempunyai pinjaman atau perjanjian yang mencakup klausul perubahan kendali.
Pembeli juga harus memeriksa apakah ada kreditor yang berhak mengubah utang menjadi saham, karena hal ini dapat memengaruhi kepemilikan setelah kesepakatan ditutup.
Kepatuhan Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, perusahaan harus mengutamakan hak-hak pekerja pada saat merger dan akuisisi. Manajemen PHK atau perubahan gaji yang buruk dapat menimbulkan penolakan atau reaksi balik dari masyarakat.
Untuk menghindari masalah, bisnis harus mematuhi peraturan ketenagakerjaan mengenai pesangon, periode pemberitahuan, dan komunikasi karyawan.
Batas Kepemilikan Asing
Berdasarkan Daftar Investasi Positif (Peraturan Presiden No. 10/2021), Indonesia membatasi kepemilikan asing di sektor tertentu. Beberapa industri membatasi kepemilikan asing, sementara industri lainnya tertutup sepenuhnya terhadap kepemilikan asing.
Namun, bahkan di sektor yang dibatasi, investor masih dapat mempertahankan pengaruhnya melalui perjanjian pemegang saham yang menentukan kendali atas keputusan bisnis utama.
Panduan Berbisnis di Jakarta
Formulir dapat diisi dengan url website sebenarnya.

Siap Menyiapkan Kesepakatan M&A Anda di Indonesia?
M&A yang sukses di Indonesia dimulai dengan eksekusi yang tepat, bukan sekadar penandatanganan perjanjian. Mulai dari penataan hukum hingga perizinan, pendaftaran pajak, dan integrasi tim, setiap langkah dalam proses pasca-merger sangatlah penting.
InCorp Indonesia (Perusahaan Ascentium) dapat membantu Anda dalam menavigasi kompleksitas pasar Indonesia, seperti:
- Pengaturan M&A: Penggabungan badan hukum baru (PT atau PT PMA) yang mulus agar sesuai dengan struktur pasca-merger Anda.
- Pengalihdayaan Proses Bisnis (BPO): Dukung kesepakatan Anda dengan uji tuntas, penggajian, pelaporan pajak, dan layanan SDM yang andal.
Mulailah perjalanan M&A Anda di Indonesia dengan percaya diri dengan mengisi formulir di bawah ini.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Indonesia menawarkan pasar domestik yang besar, ekonomi digital yang berkembang, dan peraturan yang mendukung—menjadikannya lokasi yang strategis untuk merger dan akuisisi.
Jenis kesepakatan mencakup pembelian saham, pembelian aset, usaha patungan, merger, dan spin-off—masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, bergantung pada tujuan Anda.
Uji tuntas adalah kuncinya. Anda perlu memeriksa perizinan, struktur kepemilikan, kewajiban tersembunyi, kepatuhan tenaga kerja, dan batasan kepemilikan asing pada sektor tertentu.
Beberapa risiko utama mencakup keberatan kreditur, pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan, dan pembatasan kepemilikan asing di sektor tertentu.
Ya, InCorp Indonesia memberikan dukungan dalam penataan hukum, pendaftaran perusahaan, uji tuntas, dan kepatuhan pasca-merger untuk kelancaran proses M&A.
Pos M&A di Indonesia: Proses Hukum, Opsi Kesepakatan, dan Pengaturan Pasca Merger muncul pertama kali di InCorp Indonesia.