Online24jam, Makassar— Tim Penasehat Hukum Terdakwa H. Uskar Baso, S.H., M.Pd., dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya pencetakan soal ujian tingkat SD di Kabupaten Jeneponto, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (27/10).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyoroti adanya peran aktif serta melakukan pemotongan uang pembayaran kepada pihak penyedia barang/jasa yg dilakukan oleh para Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan dan para Kepala Sekolah dalam proses pembayaran biaya pencetakan soal ujian dan Penilaian Akhir Semester Tahun Ajaran 2022/2023 (tahap I) dan 2023/2024 (tahap II).
Menurut kuasa hukum, peran tersebut harusnya juga dipertimbangkan dalam pertanggungjawaban hukum.
Disebutkan bahwa para Korwil diduga meminta pembayaran secara tunai kepada para Kepala Sekolah, yang menurut kuasa hukum menunjukkan adanya indikasi pengaturan selisih biaya sebesar Rp 4.000 per siswa.
Hal tersebut juga dilakukan oleh kepala sekolah dalam melakukan pembayaran biaya pencetakan soal ujian sebesar Rp 4.000 per siswa. Selisih tersebut disebut mengalir sebagai keuntungan bagi para Korwil dan para kepala sekolah.
Sementara itu, para Kepala Sekolah disebut hanya membayarkan biaya sebesar Rp 24.000 per siswa untuk kelas 1–2 dan Rp 34.000 per siswa untuk kelas 3–6, sehingga masing-masing disebut turut menerima selisih sebesar Rp 4.000 per siswa.
“Peristiwa tersebut menggambarkan adanya bentuk penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun dalam perkara ini, hanya tiga orang yang didakwa, yakni Drs. Nur Alam, M.Si., Muh. Ilyas Lira, S.E., dan Terdakwa H. Uskar Baso,” ujar Ricky K Jaya Laksana SH MH kuasa hukum H. Uskar Baso dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim.
Kuasa hukum menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak melibatkan pihak-pihak lain yang menurut mereka memiliki peran aktif dalam peristiwa tersebut.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk:
1. Menerima eksepsi Terdakwa H. Uskar Baso.
2. Menyatakan dakwaan JPU Nomor Reg. Perkara PDS-05/O.4.23/Ft.1/09/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 batal demi hukum.
3. Memerintahkan pembebasan Terdakwa dari tahanan;
4. Membebankan biaya perkara kepada negara.
“Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat sebaliknya, kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas kuasa hukum tersebut.
Persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sesuai agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim,
.
The post Minta Dakwaan Batal Demi Hukum, Kuasa Hukum H. Uskar Baso “Kami Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya first appeared on Online24jam.