Pajak jual beli tanah adalah kewajiban perpajakan yang timbul dalam setiap transaksi pengalihan hak atas tanah di Indonesia, baik bagi penjual maupun pembeli. Pajak jual beli tanah mencakup PPh Final sebesar 2,5% yang dibayar penjual dan BPHTB sebesar 5% yang dibayar pembeli, yang wajib dilunasi sebelum proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemahaman pajak jual beli tanah dengan tarif yang jelas, dasar hukum seperti PP No. 34 Tahun 2016, serta pihak yang menanggung pajak menjadi kunci agar transaksi sah secara hukum dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Baca Juga: Subjek Pajak: Pengertian, Dasar Hukum dan Perbedaannya
Jenis Pajak dalam Transaksi Jual Beli Tanah
PPh Final (Pajak Penghasilan Penjual)
- Tarif: 2,5% dari nilai transaksi atau NJOP tertinggi.
- Dibayar oleh: Penjual.
- Dasar hukum: PP Nomor 34 Tahun 2016.
- Contoh: Jika tanah dijual seharga Rp500 juta, maka PPh = 2,5% × Rp500 juta = Rp12,5 juta.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Tarif: 5% × (Harga jual – NPOPTKP).
- Dibayar oleh: Pembeli.
- NPOPTKP: Nilai Tidak Kena Pajak, berbeda tiap daerah (misal Rp60 juta di Jakarta).
- Contoh: Tanah dijual Rp500 juta. Maka BPHTB = 5% × (Rp500 juta – Rp60 juta) = Rp22 juta.
PPnBM (jika berlaku)
- Dibebankan apabila obyek jual beli tergolong barang mewah, biasanya tanah dan bangunan bernilai tinggi. Umumnya tidak diterapkan pada transaksi tanah biasa.
Peran Notaris/PPAT dalam Proses Pajak
TPPAT bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh kewajiban pajak telah dilunasi sebelum menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Tanpa bukti pembayaran pajak, AJB tidak bisa ditandatangani dan sertifikat tidak bisa dibalik nama di Kantor Pertanahan (BPN).
Langkah-langkah Proses Pajak Jual Beli Tanah
- Negosiasi harga dan perjanjian jual beli.
- Cek sertifikat tanah di BPN.
- Hitung dan bayar PPh serta BPHTB.
- Serahkan bukti pembayaran pajak ke notaris/PPAT.
- Penandatanganan Akta Jual Beli.
- Proses balik nama di Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Jenis Pajak Jual Beli Rumah
Jual beli tanah bukan sekadar urusan jual dan beli. Ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi untuk memastikan transaksi sah secara hukum. Baik penjual maupun pembeli harus memahami jenis-jenis pajak yang berlaku, siapa yang menanggung, dan bagaimana cara menghitungnya. Jangan ragu berkonsultasi dengan notaris/PPAT atau petugas pajak agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak dari vOffice. Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan, seperti:
- Jasa akuntansi, pembuatan laporan keuangan, dan pelaporan pajak
- Jasa Pembuatan dan Pengurusan Payroll
- Jasa Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
FAQ Pajak Jual Beli Tanah
Siapa yang harus membayar pajak jual beli tanah?
Penjual membayar PPh, pembeli membayar BPHTB.
Apa yang terjadi jika pajak tidak dibayar?
Akta jual beli tidak bisa dibuat, dan sertifikat tidak bisa dibalik nama.
Bisakah BPHTB dibayar setelah AJB?
Tidak. Harus dibayar sebelum AJB ditandatangani.
Di mana membayar pajak jual beli tanah?
Melalui bank persepsi atau sistem online yang terhubung dengan DJP.
Apakah NJOP selalu jadi dasar perhitungan pajak?
Pajak dihitung berdasarkan nilai tertinggi antara harga jual dan NJOP.
{ “@context”: “https://schema.org”, “@type”: “FAQPage”, “mainEntity”: [
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Siapa yang harus membayar pajak jual beli tanah?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Dalam transaksi jual beli tanah, penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apa yang terjadi jika pajak jual beli tanah tidak dibayar?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Jika pajak jual beli tanah tidak dibayar, Akta Jual Beli (AJB) tidak dapat dibuat oleh PPAT dan sertifikat tanah tidak dapat dilakukan proses balik nama.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Bisakah BPHTB dibayar setelah Akta Jual Beli ditandatangani?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Tidak. BPHTB wajib dibayarkan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani oleh PPAT.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Di mana membayar pajak jual beli tanah?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Pajak jual beli tanah dapat dibayarkan melalui bank persepsi atau melalui sistem pembayaran online yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah daerah.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apakah NJOP selalu menjadi dasar perhitungan pajak jual beli tanah?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Perhitungan pajak jual beli tanah didasarkan pada nilai tertinggi antara harga transaksi jual beli dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).”
}
}
]
}
The post Pajak Jual Beli Tanah : Hitungan dan Prosedurnya appeared first on vOffice.